HPK

Akhirnya Terungkap Alasan Kakek Usia 60 Menikahi Gadis 17 tahun di Mamuju, Pengantin Wanita Cemberut

 


 Sosok Sinta terlihat cemberut saat duduk di pelaminan (Facebook Masna Audina Sweet)

"Mereka kami jodohkan karena atas kesepakatan keluarga," ujar Burhan, kerabat Sinta, dikutip dari Tribun-Sulbar.

Kepala Dusun Salutalawar juga membenarkan pernyataan tersebut.

"Kebetulan suami Sinta bukan orang lain (asing), dia adalah keluarga juga." tambahnya.

Pria paruh baya yang dinikahi Sinta sebelumnya sudah pernah memiliki Istri,

Namun mantan istrinya tersebut meninggal dunia 4 tahun silam.

Mahar yang diberikan sang kakek untuk menikahi Sinta hanyalah sebesar Rp7 juta.

Jika benar umur Sinta saat itu masih 17 tahun, ada kemungkinan bahwa pernikahan mereka melanggar undang - undang.

Pasalnya, ini berarti Sinta terhitung 'anak di bawah umur'.

Dilansir dari Kompas, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Jika terjadi penyimpangan, UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pihak keluarga berhak meminta dispensasi ke pengadilan dengan 'alasan sangat mendesak'.

Akan tetapi, nyatanya sampai sekarang pernikahan dini memang masih sering terjadi di Indonesia.

(Tribunstyle/Abi Rizki Alviandri)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel